Archive for April 2019

Nama: Dimas Yulinko I.
Kelas : 3TB03
NPM : 2231068 


Peran di KLA Jepang 2019 gunadarma

Selamat siang teman-teman, kembali lagi di blog tugas mingguan saya. Kali ini saya akan membahas tentang peran yang saya dapatkan di tugas KLA ke jepang . sebelum membahas peran terlebih dahulu saya akan jelaskan tentang objek tempat yang akan kita bahas pada video KLA yang dbuat oleh kelompok kami.

Objek tempat yang kami amati adalah Ueno Park di jepang.

Apa itu ueno park? Ueno park adalah salah satu taman yang sangat terkenal di Tokyo biasa disebut taman ueno. Untuk sampai ke ueno park terdapat jalur utama kereta. Kita juga dapat berjalan selama kurang lebih 5 menit dari stasiun Ueno untuk tiba di taman ini. Akses ke ueno juga sangat mudah dari Shinjuku ataupun Tokyo station.

Lalu apa saja ang terdapat di Ueno park?

Selain lahan terbuka dengan pepohonan yang lebat sebagai paru-paru kota, taman ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum yang bisa kita nikmati ketika pergi kesana seperti : Tokyo National Musem, dan National Museum of Westrn Art yang terdapat di Kawasan tersebut. Selain itu masi banyak fasilitas lain yang terdapat di taman ueno, antara lain. Tokyo Metropolitan Art Museum, National Museum of Nature and science, International Library of children Literature, shitamachi musem, Tokyo Bunka Kaikan, Ueno Royal Musem, Sogakudo Concert Hall, Tokyo University of the Arts, dan Kaneiji Temple.

Okay, setelah selesai membahas apa itu ueno mari kita masuk ke peran yang saya lakukan di KLA jepag 2019 ini.

Pada kesempatan kali ini saya mendapatkan peran sebagai Kameramen dan Editor video. Dan Untuk objek pengamatannya saya mendapatkan di Kaneiji temple, disitu saya mengamati Bersama tim saya, yaitu Tiara dan rhafy. Kami membagi tugas untuk men-shoot beberapa adegan yang menampilkan keindahan Kuil tersebut.




Saat Memasuki Kuil kaneiji kami disambut gerbang yang memiliki ciri khas arsitektur budha memiliki warna monochrome ato bisa juga didominasi oleh warna merah. Pada kaneiji temple ini juga terdapat Osenko, apa itu osenko? Osenko atau biasa disebut tempat untuk membakar dupa, banyak kuil budha yang menyediakan tempat ini sehingga menjadi sebuah fitur khas pada arsitektur budha di jepang.











Setelah osanko terdapat juga Hall utama, atau biasa disebut kondo,hondo,hatto,amidado,butsudan dan lainnya. Biasa tempat ini digunakan untuk menyimpan benda suci maupun benda pemujaan.


Terdapat juga lonceng kuil, lonceng tersebut biasa dibunyikan bukan untuk menandakan waktu, melainkan tujuan tertentu seperti pembersihan dosa.

Patung penjaga atau nio juga tidak absen pada arsitektur budha di kaneiji ini, biasanya patung ini berbentuj sepasang dan ditempatkan di dekat pintu gerbang.

Setelah patung penjaga terdapat juga sebuah Kuburan. Banyak kuburan di Jepang yang ditempatkan menjadi satu dengan kuil Buddha, dan akhirnya menjadi salah satu ciri khas dari kuil Buddha di Jepang.

Ya begitulah pengamatan arsitektur yang saya lakukan Bersama tim saya selama berada di kaneiji temple, ueno park.

Kami mengambil beberapa video dan photo sebagai bahan documenter yang akan digunakan untuk keperluan tugas video dan asupan pribadi.

Untuk tugas editor yang saya lakukan mengumpulkan semua video dari kelompok kla saya dan dijadikan satu dalam sebuah folder, lalu saya sorting untuk dijadikan video kla yang akan dikumpulkan untuk preview dan hasil akhirnya.

Yaa sekian dari penjelasan peran yang saya lakukan selama pengamatan di Kaneiji temple, Ueno park. Semoga kapan-kapan saya bisa berkunjung ke negeri ini lagi! Terima kasih



Tugas Kuliah Lapangan Arsitektur, Narasi Peran Selama Pengamatan!

Posted by : Dimas Yulinko Ishlah
Senin, 22 April 2019
0 Comments

Nama : Dimas Yulinko I

NPM : 22316068


Pertanyaan Pendidikan Kewarganegaraan

1.       Bagaimana Dwi kewarganegaraan bagi anak hasil pernikahan campuran?
2.       Cara mendapatkan kenegaraan di Indonesia
3.       Hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan di Indonesia

Jawaban Pertanyaan Pendidikan Kewarganegaraan

1.       Kewarganegaraan bagi anak hasil pernikahan campuran:

B. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958

1. Permasalahan dalam perkawinan campuran

Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:

a. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara
Indonesia (WNI)

Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.
[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]

b. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)

Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.
[13] Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.

2. Anak hasil perkawinan campuran

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1. Menjadi warganegara Indonesia

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17]

2. Menjadi warganegara asing

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.
[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.

Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
[19]

C. Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran

Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
[20]
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
[21]

Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
[22]

2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
[23]
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.
[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.
[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

2.       Cara mendapatkan Kewarganegaraan di Indonesia:

Kewarganegaraan merupakan salah satu yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di bumi ini, dengan kewarganegaraan sama saja menunjukkan itu sebagai identitas kita, bagi kalian yang belum paham betul dengan arti kewarganegaraan sebaiknya mulai sekarang harus paham mengenai pengertian status kewarganegaraan karena itu sangat penting. Kewarganegaraan sendiri ternyata memiliki undang-undang kewarganegaraan sehingga membuat status kewarganegaraan masyarakat itu dibatasi dan dilindungi oleh undang-undang. Tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang bisa menjadi Warga Negara Asing, WNA sekalipun bisa masuk ke dalam Negara Indonesia dan menjadi bagian dari Indonesia dengan menjadi WNI. Sebelum itu mereka tentu saja harus merubah kewarganegaraan mereka menjadi kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu kali ini kami akan membahas mengenai cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, berikut adalah beberapa caranya :

·         Karena Keturunan
·         Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
·         Pengangkatan atau adopsi Resmi
·         Kelahiran tertentu
·         Dengan cara naturalisasi
·         Pernyataan memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
·         Diberi tawaran oleh negara Indonesia untuk menjadi WNI
·         Mengajukan permohonan untuk menjadi WNI lagi
·         Melengkapi syarat
·         Membayar uang Pewarganegaraan kepada Kas Negara

3.       Hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan di Indonesia
Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena :

·         Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
·         Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
·         Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
·         Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
·         Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
·         Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
·         Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
·         Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
·         Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

(Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia)



1.2 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Posted by : Dimas Yulinko Ishlah 0 Comments
Nama : Dimas Yulinko I
NPM : 22316068

Pendidikan Kewarganegaraan

Soal Tentang Kewajiban & Hak warga Negara

1. Mengapa diperlukan konstitusi dalam suatu negara?
2. Dinamika & tantangan UUD 1945 dalam menghadapi Globalisasi!
3. Kewajiban & Hak Negara serta warga negara dalam UUD 1945

Jawaban Tentang Kewajiban & Hak Warga Negara

1. karna konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang dasar yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi diperlukan oleh setiap negara dengan tujuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan banyak pihak. Konstitusi juga bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia, mencegah tindak kejahatan dan merupakan salah satu usaha untuk menciptakan negara yang aman, tentram dan damai.

Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang wajib untuk di taati oleh semua pihak, baik itu pemerintah para pemegang kekuasaan atau rakyat seperti kita. Kedudukan konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Dan berikut adalah peran konstitusi dalam suatu negara

Konstitusi sebagai Dasar Pembentukan Negara
Konstitusi sebagai Perekat Bangsa
Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi sebagai Hukum Paling tinggi
Konstitusi sebagai Perangkat Kehidupan yang Demokratis
Konstitusi sebagai Penjaga Demokrasi
Konstitusi sebagai Alat untuk Membatasi dan Memisahkan kekuasaan Negara
Konstitusi sebagai Pelindung HAM dan Hak-hak Warga Negara

2. Era globalisasi merupakan era yang bebas, apapun yang tidak merugikan orang lain boleh dilakukan. Ini menimbulkan efek negatif dan positif. Negatifnya adalah jika hal yang dilakukan melenceng dari pengamlan pancasila dan UUD 1945. Efek positifnya sendiri adalah mencapai tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat-rakyatnya. Sikap nasionalisme bangsa merupakan salah satu contoh dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun tidaklah mudah menumbuhkan rasa nasionalisme jika tidak ada daya dan upaya. Makalah ini adalah salah satu bentuk yang upaya untuk bangsa Indonesia dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme untuk tetap terus melaksanakan pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Seperti yang akan dibahas pada bab ini adalah mengenai bidang-bidang yang  meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Masih banyak bidang lainnya yang berkaitan dengan pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun yang akan dibahas dibab ini hanya 4 bidang yaitu : bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang hukum.

3. Berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945!
Hak Warga Negara
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Pasal 28C
Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban Warga Negara
Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

Itulah referensi penjelasan hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Sebagai warga negara, terdapat kewajiban yang wajib dilakukan dan hak-hak yang bisa didapat dan telah diatur oleh undang-undang.






2.2 (Pendidikan Kewarganegaraan) Soal Kewajiban & Hak warga Negara

Posted by : Dimas Yulinko Ishlah 0 Comments

- Copyright © YuriinikoBLOG - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -