Posted by : Dimas Yulinko Ishlah
Senin, 22 April 2019
Nama : Dimas Yulinko I.
NPM : 22316068
Tugas 2.1 Pendidikan kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai
elemen, seperti masyarakat. Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga
negaranya begitu pula dengan warga negara juga memiliki hak dan kewajiban
terhadap Negaranya. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak
adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai
anugerah dari Tuhan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus
dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa
mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya
dijalankan salah satu saja, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi,
masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun
penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia.
Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya
dijalani. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bermoral harus
menegakkan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di dalam kehidupan
ini.
Untuk itulah tim penulis ingin mengetahui dan memahami lebih jauh
mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, utamanya dalam hal
aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta penerapannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai berikut:
1. Apa
pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Bagaimana
keterkaitan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara?
3. Apa
hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang telah diatur dalam UUD 1945?
4. Bagaimana
pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara di Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
dalam makalah ini agar dapat memahami pembahasan dari rumusan masalah dalam makalah
ini. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut:
1. Memahami
pengertian dari hak, kewajiban, dan warga negara.
2. Memahami keterkaitan
antara hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3. Mengetahui
bagaimana hak dan kewajiban seorang warga negara Indonesia diatur
dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
4. Mengetahui
tentang pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB II
LANDASAN TEORI
Pada landasan teori ini, penyusun mengambil referensi
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan pengertian dari pakar agar
maknanya relevan dengan isi pembahasan.
2.1 Pengertian
Hak
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus
didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakandan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.
Menurut Prof.
Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Sudikno Hak dibagi menjadi
dua yaitu:
a. Hak
Absolut (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).Hak absolut adalah hubungan
hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada
setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi
wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya
dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak
absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak. Kalau ada hak absolut pada
seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan
menanggungnya. Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui
eksistensinya sehingga memerlukan publisitas. Hak absolut terdiri dari hak
absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan.
Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak
guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.
b. Hak
Relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten).Hak relatif adalah
hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan
benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut. Hak relatif
adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki
seseorang terhadap orang-orang tertentu. Jadi hanya berlaku bagi orang-orang
tertentu; (kreditur dan debitur tertentu).
Menurut Soerjono
Soekanto:
a. Hak
searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak
menagih atau melunasi prestasi.
b. Hak
jamak arah atau absolut, terdiri dari :
· Hak
dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi
· Hak
kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
· Hak
kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak
· Hak
atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
2.2 Pengertian
Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pengertian
kewajiban lainnya adalah:
a. Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berapsangan dengan hak dan
melibatkan hak di pihak lain
b. Kewajiban
publik, dalam hukum publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban
pardata timbul dari perjanjian berkolerasi dengan hak perdata
c. Kewajiban
positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
d. Kewajiban
universal atau umum ditujukan ke semua warga negara atau umum , ditujukan
kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum
tertentu, perjanjian;
e. Kewajiban
primer, tidak timbul dari perbuatan ,melawan hukum, misal kewawjiban untuk
tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul
dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
2.3 Pengertian
Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Menurut Koerniatmanto S, warga negara
merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya,
mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
Menurut A.S. Hikam, mengungkapka
bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan
anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas & lebih berarti daripada
kawula negara yang artinya objek atau orang- orang yang dimiliki negara &
mengabdi kepada pemiliknya (Negara).
Menurut Wolhoff, mengatakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah
manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial
& budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan ini memiliki
kemiripan dengan kebangsaan yang membedakannya ialah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Dan ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara Sebagai contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik.
Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari
suatu negara.
Menurut Ko Swaw Sik ( 1957 ),
mengungkapkan bahwa Kewarganegaraan merupakan ikatan hukm antara Negara &
seseorang. Dan ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang
mndapat status sebagai Negara yang berdaulat & diakui karena memliki tata
Negara. Kewarganegaraan juga merupakan bagian dari konsep kewargaan. Dan
didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut juga sebagai
warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena msing-masing satuan
politik akn memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
2.4 Pengertian
NKRI
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk negara yang
terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan
keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan, yang memiliki tujuan dasar
menjadi banggsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan pemeintahan
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
melaksanakan ketertiban dunia.
NKRI adalah suatu bentuk Negara yang terdiri atas
wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku dan keyakinan serta
budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur. Mungkin kamu juga pernah mendngar akan pengertian tersebut.
Ya, dalam UUD 1945, yang mungkin sangat sering kamu dengar saat upacara bendera
hari senin. Secara tidak langsung dengan diperdengarkannya pembacaan UUD 1945,
itu memperkenalkan dan menginformasikan tentang pengertian NKRI. Dari
pengertian NKRI yang juga ada pada UUD 1945, tersirat tujuan dan fungsi Negara
yang juga penting untuk kamu fahami dan kamu tau. Dalam pemahaman
NKRI, Negara memiliki fungsi untuk menegakan keadilan melalui lembaga-lembaga
peradilan yang sesuai dengan UUD yang berlaku. Negara juga berfungsi untuk
mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan rakyatnya. Negara juga
berfungsi untuk melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
akan hal-hal buruk dalam masyarakat. Dan fungsi dari NKRI juga dalah
mempertahankan tegaknya kedaulatan Negara serta mengantisipasi kemungkinan
adanya serangan yang mengancam keamanan Negara.
Berdasarkan pengertian-pengertian perkata diatas, maka
penyusun dapat menyimpulkan bahwa pengertian judul secara menyeluruh pada makalah yang
berjudul “Hak
dan Kewajiban Warga Negara NKRI” ini adalah Kuasa untuk menerima dan
melakukan sesuatu yang telah dibebankan sebagai penduduk negara yang telah
diatur oleh pemerintah negara Indonesia.
BAB III
KENYATAAN DI
LAPANGAN
Dalam suatu negara
ada berbagai macam hak dan kewajiban warga negara, seperti misalnya sebagai
berikut :
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia ;
a. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Tiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Namun dalam
penerapan hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari hari masih
banyak sekali penyimpangan.
Contoh penyimpangan
dalam hak :
a. Hak
tentang penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia
Dalam UUD 1945
dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengidupan yang layak,
namun dalam kenyataannya angka kemiskinan di Indonesia masih sangat tinggi, dan
masyarakat masih banyak yang kekurangan dalam segi ekonomi.
b. Hak
untuk memperoleh rasa aman
Dalam UUD 1945 juga
dijelaskan bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai hak untuk memperoleh
rasa aman. Namun tingginya premanisme, dan kriminalitas di negara ini membuat
setiap warga negara harus selalu was was setiap saat, karena ancaman ancaman
akan bisa muncul kapan saja.
Contoh penyimpangan
dalam kewajiban :
a. Kewajiban
melaksanakan aturan dan hukum yang berlaku
Setiap warga negara
wajib melaksanakan hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini, namu pada
kenyataannya masih banyak sekali tindak pidana atau perdata yang melanggar
hukum, seperti misalnya korupsi, yang merupakan penyakit yang susah hilang dari
negara ini ketika sesorang telah menduduki suatu jabatan tertentu.
Secara umum masih
banyak sekali penyimpangan penyimpangan hak serta kewajiban yang terjadi di
negara ini, namun bukan berarti hal tersebut tidak bisa dihilangkan.
Penyimpangan terhadap hak dapat diselesaikan secara profesional oleh
pemerintah, yang artinya pemerintah harus bisa memperbaiki program atau sistem
pembangunan yang sedang berjalan di negara ini menjadi lebih baik agar semua
hak dari warga negara dapat terpenuhi. Sementara dengan penyimpangan terhadap
kewajiban warga negara diperlukan perbaikan serta kesadaran hukum dan moral
agar setiap warga negara bisa saling menghormati hak orang lain. Demi kondisi
negara yang lebih baik, maka penyimpangan dan kewajiban warga negara merupakan
hal yang perlu diperbaiki bersama antara warga negara dengan pemerintah.
Sehingga akam terbantuk negara yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
Hak merupakan sesuatu hal yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak
pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan /
kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna
mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah
pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut.
Jadi antara hak dan kewajiban itu saling berhubungan satu sama lain,
sebab seseorang tidak akan mendapat haknya tanpa melakukan kewajiban yang sudah
di tentukan, begitu juga sebaliknya setiap kewajiban yang telah dikerjakan
pasti hak selalu mengikutinya. Contoh yang sederhana “seseorang yang bekerja di
suatu perusahan, mereka memberikan tenaganya dan melaksanakn tugas yang sudah
ditentukan, lalu pada saat tertentu mereka akan mendapatkan gaji”.
Sedangkan pengertian warga negara menurut Kansil adalah mereka yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara tersebut. Beberapa pengertian tentang warganegara juga
diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
4.2 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban merupakan hal yang memiliki keterkaitan yang sulit
dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antar hak dan kewajiban, kita perlu
tahu posisi kita masing-masing. Hak warga negara adalah hak yang seharusnya
dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, kewajiban negara adalah melakukan suatu kewajiban atau perintah kita
sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan UUD 1945. Sejatinya, kita
sering menuntut hak namun melupakan sebuah kewajiban kita. Jika hak dan
kewajiban telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan baik, maka akan tercipta
kehidupan yang harmonis, nyaman, tentram dan sejahtera. Apabila hak dan
kewajiban tidak seimbang dalam pelaksanannya akan menimbulkan perselisihan dan
kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik harus menegakkan
hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita telah melaksanakannya
dengan baik, kita boleh menuntut hak kita sebagai warga negara kepada
pemerintah. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di tengah kehidupan
yang rumit ini.
4.3 Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 sebagai berikut :
Hak Warga Negara
Indonesia
1. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(pasal 27 ayat 2).
2. Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya
(pasal 28A).
3. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5. Setiap
orang berhaak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraan
umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dimata hukum (pasal 28D ayat 1).
8. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
9. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal
28D ayat 3).
10. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11. Setiap
orang berhak atas kbebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
12. Setiap
orang beerhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28E ayat 3).
13. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
14. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
15. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
(pasal 28G ayat 2).
16. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
17. Setiap
orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan (pasal 28H ayat 2).
18. Setiap
orang berhak atas jaminana sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
19. Setiap
orang berhak bebas mempunyai hak milik pribadi dab hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
20. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
21. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lian dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
23. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31ayat 1).
Kewajiban Warga
Negara Indonesia
1. Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada pengecualian (pasal 27
ayat 1).
2. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
3. Di
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
28J ayat 2).
4. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga
Negara sudah tercantum dalam UUD 1945. Namun saat ini pelaksanaannya masih saja
tidak seimbang antara hak dan kewajibannya. Sebenarnya ini adalah tanggung
jawab bersama, mencari solusi yang tepat untuk pencapaian tersebut. Bisa
dikatakan faktornya bisa saja dari faktor pribadi maupun pemerintahan. Faktor
pemerintah sendiri masih mencerminkan hal yang negatif dalam kepemimpinannya
dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sang penting bagi bangsa
dan negara ini sendiri, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka pimpin. Para
pemerintah cenderung mementingkan kepentingaan pribadinya dan melupakan
kepentingan kesejahteraan masyarakatnya, dilihat dari banyaknya kasusu korupsi
yang dilakukan oleh para pemerintah. Jika hal tersebut terus terjadi maka akan
terjadinya ketidakseimbangan yang mengakibatkan kesenjangan sosial yang
berkepanjangan. Marilah memulai dari diri sendiri untuk bergerak merubahnya
agar mendapatkan hak – hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban
sebagai warga negara Indonesia.
Maka dari semua itu perlunya pengertian dan pemahaman dari sedini
mungkin mengenai apa itu hak dan kewajiban, bagaimana cara kedua hal tersebut
dijalankan supaya tetap imbang dan tidak berat sebelah. Antara hak – hak yang
dimiliki setiap manusia tentu ada tuntutan berupa kewajiban yang harus
ditanggung terlebih dahulu. Antara kewajiban yang sudah dilaksanakan setiap
manusia terdapat hak – hak yang pantas didapatkan dan dimiliki oleh manusia
itu, sehingga dalam pelaksanaan kesehariannya kedua hal ini tidak bisa berjalan
sendiri – sendiri apalagi terpisah. Perlunya pendidikan sedini mungkin bagi
tiap Warga Negara Indonesia supaya memahami prinsip dasar akan hak dan
kewajiban ini. Bahwa pendidikan Kewarganegaraan yang diterapkan di sekolah –
sekolah merupakan salah satu upaya yang baik dalam rangka meningkatkan
pemahaman masyarakat akan hak dan kewajiban, terutama sebagai Warga Negara
Indonesia. Harapannya dari peningkatan pemahaman akan hak dan kewajiban, maka
rakyat Indonesia dapat semakin menjalani kehidupan bermasyarakat yang lebih
positif dan bertanggung jawab, taat hukum serta menghormati hak – hak diri
sendiri maupun orang lain.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari hasil makalah ini, tim penulis dapat menarik beberapa kesimpulan
berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara, di antaranya:
1. Hak
adalah sesuatu yang pantas dimiliki atau didapatkan sejak manusia dalam
kandungan, kewajiban adalah sesuatu yang harus, wajib dilakukan sebagai
tuntutan manusia untuk mendapatkan haknya, warga negara adalah penduduk yang
tercatat secara hukum tinggal menempati suatu negara serta taat dan tunduk
kepada negara tersebut.
2. Hak
dan kewajiban tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain karena
sebagai suatu ikatan yang sama - sama harus dijalankan sekaligus
didapatkan.
3. Negara
Indonesia mengatur hak dan kewajiban Warga Negaranya dalam pasal – pasal UUD
1945 dari pasal 27 – 31, serta aturan pengembangannya ditetapkan dalam berbagai
undang – undang.
4. Pelaksanaan
hak dan kewajiban di Negara Indonesia masih belum maksimal serta perlu diadakan
pengertian serta pemahaman terus – menerus kepada masyarakat terkait
pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik dan bermoral.
5.2 Saran
Dari kesimpulan yang didapat serta hasil makalah, tim penulis ingin
menyampaikan beberapa saran kepada beberapa pihak terkait dengan hak dan
kewajiban Warga Negara Indonesia, yaitu:
1. Untuk
para pemuda Indonesia, diharapkan pemuda Indonesia dapat semakin memiliki rasa
tanggung jawab serta sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara
Indonesia, sehingga ketika kelak memimpin Negara Indonesia para pemuda dapat
memajukan Bangsa dan Negara tanpa ada penyelewengan maupun pemenuhan hak
pribadi saja tanpa memikirkan keadaan masyarakat umum.
2. Untuk
pemerintah, diharapkan pemerintah masa kini dapat semakin menjadi contoh yang
baik sekaligus dapat mengambil kebijakan – kebijakan yang tepat guna
meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan hak dan kewajibannya sebagai
Warga Negara Indonesia.
3. Untuk
masyarakat, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif ambil bagian dalam
membangun kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh masyarakat sebagai Warga
Negara Indonesia yang bermartabat luhur dan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim,
Aim. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang
Demokratis. Grafindo Media Pratama.
Widodo, Wahyu. ,
Budi Anwari, & Maryanto. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar
Teori. Yogyakarta: Penerbit ANDI.