Posted by : Dimas Yulinko Ishlah Senin, 22 April 2019

Nama : Dimas Yulinko I
NPM : 22316068

Pendidikan Kewarganegaraan

Soal Tentang Kewajiban & Hak warga Negara

1. Mengapa diperlukan konstitusi dalam suatu negara?
2. Dinamika & tantangan UUD 1945 dalam menghadapi Globalisasi!
3. Kewajiban & Hak Negara serta warga negara dalam UUD 1945

Jawaban Tentang Kewajiban & Hak Warga Negara

1. karna konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang dasar yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi diperlukan oleh setiap negara dengan tujuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan banyak pihak. Konstitusi juga bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia, mencegah tindak kejahatan dan merupakan salah satu usaha untuk menciptakan negara yang aman, tentram dan damai.

Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang wajib untuk di taati oleh semua pihak, baik itu pemerintah para pemegang kekuasaan atau rakyat seperti kita. Kedudukan konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Dan berikut adalah peran konstitusi dalam suatu negara

Konstitusi sebagai Dasar Pembentukan Negara
Konstitusi sebagai Perekat Bangsa
Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi sebagai Hukum Paling tinggi
Konstitusi sebagai Perangkat Kehidupan yang Demokratis
Konstitusi sebagai Penjaga Demokrasi
Konstitusi sebagai Alat untuk Membatasi dan Memisahkan kekuasaan Negara
Konstitusi sebagai Pelindung HAM dan Hak-hak Warga Negara

2. Era globalisasi merupakan era yang bebas, apapun yang tidak merugikan orang lain boleh dilakukan. Ini menimbulkan efek negatif dan positif. Negatifnya adalah jika hal yang dilakukan melenceng dari pengamlan pancasila dan UUD 1945. Efek positifnya sendiri adalah mencapai tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat-rakyatnya. Sikap nasionalisme bangsa merupakan salah satu contoh dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun tidaklah mudah menumbuhkan rasa nasionalisme jika tidak ada daya dan upaya. Makalah ini adalah salah satu bentuk yang upaya untuk bangsa Indonesia dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme untuk tetap terus melaksanakan pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Seperti yang akan dibahas pada bab ini adalah mengenai bidang-bidang yang  meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Masih banyak bidang lainnya yang berkaitan dengan pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun yang akan dibahas dibab ini hanya 4 bidang yaitu : bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang hukum.

3. Berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945!
Hak Warga Negara
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Pasal 28C
Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban Warga Negara
Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

Itulah referensi penjelasan hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Sebagai warga negara, terdapat kewajiban yang wajib dilakukan dan hak-hak yang bisa didapat dan telah diatur oleh undang-undang.






Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © YuriinikoBLOG - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -