Nama : Dimas Yulinko Ishlah
Kelas : 3TB03
NPM : 22316068

Last Day in Japan, end of journey but still not over!

Selamat siang guys! Kembali lagi ke blog tugas mingguan saya, kali ini saya akan menceritakan pengalaman menjelang hari terakhir di jepang.

Setelah kami semua selesai melakukan pengamatan, terdapat 1 hari kosong untuk beristirahat atau bisa disebut dengan free time. saya mencoba menggunakan hari itu untuk berkelana ketempat yang sudah saya impikan sejak lama yaitu ke Shibuya dan akihabara.

Alasan saya ingin kesana ialah membeli merchandise khas ala-ala jepang seperti Anime figure, gantungan kunci. dan langsung Saya putuskan untuk berkelana kesana Bersama teman saya, 

setelah sampai kembali di hotel saya pun menghasut beberapa dari mereka agar bisa pergi menemani saya. Dan mereka setuju ke dalam perjalanan saya untuk berburu merchandise. Kami pun janjian untuk bertemu jam 8 dan akan berangkat menggunakan kereta mrt yang berada di jepang,  sebelum hari berganti saya pun menikmati hari terakhir di penginapan tersebut sambil berjalan-jalan mencari udara segar, tak terasa sudah jam 1 malam, saat itu udara disekitar sudah sangat dingin karena udara di jepang sangat berbeda dari di Indonesia, mungkin sekitar 9-12c suhu saat saya berjalan-jalan disana. 

Akhirnya saya memutuskan untuk membeli beberapa cemilan untuk bersantai di kamar hotel sambal menikmati acara tv yang bahkan saya tidak mengerti bahasanya. Dan tidak lama kemudian saya memutuskan untuk tidur pada jam 2. 

Lalu saat paginya saya bangun sekitar jam 7 an, dan melihat teman saya yang ternyata belum pada bangun. Lalu saya memutuskan untuk bersiap-siap terlebih dahulu dan langsung pergi untuk sarapan pagi di hotel. 

Setelah akhirnya saya menunggu 30 menit lebih akhirnya mereka bangun dan tentu saja belum bersiap-siap, memang budaya indo ini.. dan skip cerita setelah 1jam setengah menunggu kami akhirnya siap untuk bergegas.

Kebetulan stasiun kereta tidak terlalu jauh dari hotel tempat kami menginap, jadi hanya butuh waktu sekitar 10-15 menit untuk sampai ke tempat stasiun tersebut, setelah sampai di stasiun kami agak kaget dengan orang-orang sekitar yang sangat tertib seperti di escalator orang menggunakan jalur kanan untuk mendahului dan kiri untuk jalur lambat/ tidak terburu-buru.

Sangat berbeda sekali dengan budaya yang ada di Indonesia, akhirnya kami masuk ke dalam stasiun dan bergegas untuk membeli tiket kereta, dan pada saat itu kami sangat bingung  dengan UI mesin tersebut. Saya pun mencoba-coba untuk memesan dan akhirnya bisa, kami semua memutuskan untuk membeli tiket harian yaitu sekitar 600yen kalau di rupiahkan mungkin sekitar 60,000 idr.
Keadaan di dalam kereta umum di jepang dan di Indonesia sebenarnya tidak terlalu berbeda
Hanya saja di jepang ini lebih tertib untuk budayanya dan benar-benar tidak berisik/bersuara rame seperti di Indonesia. Setelah beberapa menit kami pun sampai di shibuya, dan memutuskan untuk berpencar ketempat masing-masing yang ingin dituju.
Setelah beberapa lama saya berkelana Bersama teman saya yang memiliki satu tujuan, kami memutuskan untuk beristirahat didepan Gedung 109. Dan tiba-tiba teman saya yang dari kelas lain menghubungi kami, dia  mau ikut untuk berkelana Bersama karena memang dia mempunyai minat yang sama. Teman saya ini berpisah dengan rombongan kelasnya dan mengikuti kami karena tujuan akhir ialah ke akihabara.

Sebelum ke akihabara, saya Bersama 2 orang ini masi berkelana di shibuya dan tanpa tidak sadar kami di panggil oleh bule yang berbahasa inggris, kebetulan saya memang bisa Bahasa inggris jadi saya coba ladenin mereka. Lalu mereka bertanya ke kami seperti ini;
Bule : “ permisi, apakah anda bisa berbahasa inggris?”
Saya: “iya saya bisa”
Bule : “baiklah, saya ingin bertanya”

mendadak kami agak panik lalu bule mulai melanjutkan pertanyaaannya.

Bule :  “apa kamu tau pizza?”
Saya dan teman saya mendadak diam seketika, karena kami tau di sekitar sini mungkin agak jarang untuk menemui restorant yang bisa mensajikan pizza.

Saya dan teman saya : “ iya kami tau”
Bule : “lalu dimana kami bisa menemukan pizza”

Kami pun terdiam lagi untuk ke dua kalinya. Si bule pun mulai bingung dan mengira kami tidak tau pizza dan sampai dia memperagakan bentuk dan topping yang terdapat di makanan tersebut.

Bule: “ kamu tau pizza kan, pizza (sambal memperagakan makanan bulet)
Lalu akhirnya kami membalas

saya: “ iya saya mengerti, tetapi saya tidak tau apakah terdapat restoran pizza di sekitar sini”
Dan akhirnya si bule pun paham, lalu dia berterima kasih dan melanjutkan perjalanannya.
Kami yang sebelumnya ga pernah di sapa seperti itu di negara tetangga merasa sangat senang sekaligus aga bingung.

Setelah waktu berjalan sekitar 3jam kami pun memutuskan untuk berkumpul kembali dan melanjutkan perjalanan ke akihabara yaitu tujuan utama kami dalam mengumpulkan dan berburu merchandise khas jepang yaitu ANIMEEE , alias surganya para wibu.. perjalanan pun masi berlanjut!

  



Last Day in Japan, end of journey but still not over!

Posted by : meylisa
Sabtu, 06 Juli 2019
0 Comments
NAMA : DIMAS YULINKO ISHLAH
KELAS : 2TB03
DOSEN : RAFIQA MAULIDIA


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
TAHUN AJARAN 2018/2019


A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan negara yang berkomitmen untuk menjadikan demokrasi berkembang di negara ini. Hal ini disebabkan, demokrasi memiliki pemahaman bahwa setiap individu sangat dihargai keberadaannya dalam berpartisipasi menjalankan kehidupan bernegara secara luas dan maksimal. Melalui pemahaman tersebut, dapat diketahui bahwa negara Indonesia sangat menghargai keberadaan rakyatnya. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dikembangkan, dan dihormati oleh setiap rakyat Indonesia.

Bung Hatta mengemukakan bahwa demokrasi Indonesia merupakan kedaulatan rakyat
berdasarkan kolektivitas yang bersifat desentralistik”. Desentralistik menurut PBB dalamgurupendidikan.com  dapat dikatakan sebagai pemindahan kekuasaan dari pemerintah eeepusat baik itu melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan suatu otonom daerah.

Setiap negara memiliki ciri khas dalam pelaksanaan demokrasinya, termasuk pula negara Indonesia. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian, pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap,keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.

2. Tujuan
            Tujuan dari hakikat instrumentasi dan praksis demokrasi Indonesia berrlandaskan pancasila dan uud 1945 :
  Ø  Mengetahui Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
  Ø  Mengetahui arti demokrasi
  Ø  Mengetahui nilai-nilai demokrasi
  Ø  Mengetahui alasan diperlukan demokrasi yang bersumber dari Pancasila
  Ø  Mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia



B. PEMBAHASAN
1. Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Apa Demokrasi Itu?
Demokrasi berasal dari dua kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari kutipan pengertian tersebut  tampak bahwa kata demokrasi merujuk sebagai konsep kehidupan negara atau masyarakat  di mana warganegara dewasa  turut  berpartisipasi dalam  pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B. Mayo.
·         - Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
·         - Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
·         - Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
·         - Menjamin tegaknya keadilan.
·         - Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang 
   berubah.
·         - Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga

Hakikat Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945  :

·        -  Hakikat demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik, hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat.
·       - Instrumentasi demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
·        - Praksis demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan gerak perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia.
2. Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia
Menurut Budiardjo dalam buku Dasar- Dasar  Ilmu  Politik  (2008),  demokrasi  yang dianut  di Indonesia  adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat  berbagai tafsiran dan pandangan.  Meskipun demikian  tidak dapat  disangkal  bahwa  nilai-nilai  pokok dari  demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.
Menurut Moh. Hatta, kita sudah  mengenal  kultur demokrasi jauh sebelum  Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia.
 Bercirikan tiga hal yakni  :
·         - cita-cita rapat.
·         - cita-cita massa  protes.
·         - cita-cita tolong menolong.
Ketiga unsur demokrasi desa  tersebut merupakan   dasar   pengembangan   ke  arah demokrasi  Indonesia  yang modern. Demokrasi  Indonesia  yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat  dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang  ekonomi dan social.

3. Alasan Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Hingga sekarang  ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan  tentang kelemahan praktik demokrasi kita. Beberapa permasalahan  tersebut  yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial adalah
·         - Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik
·         - Krisis partisipasi politik rakyat
·         - Munculnya penguasa   di dalam  demokrasi
·         - Demokrasi  saat  ini membuang kedaulatan rakyat.
Terjadinya krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau  karena terbatasnya  kemampuan  untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi  politik  tersebut  adalah
·         - Pendidikan yang  rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan  partisipasi politik
·         - Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
·         - Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh Pemerintah.
Munculnya penguasa di dalam demokrasi ditandai oleh  menjamurnya  “dinasti politik” yang  menguasai segala  segi kehidupan  masyarakat:  pemerintahan,  lembaga  perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu  keluarga atau  kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan   “otokrasi”   ternyata   bukan   demokrasi   yang   kita  peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).



C. PENUTUP
1. KESIMPULAN
            Demokrasi berasal dari dua kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari kutipan pengertian tersebut  tampak bahwa kata demokrasi merujuk sebagai konsep kehidupan negara atau masyarakat.
Demokrasi di Indonesia selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Di samping perkembangan dan perubahan, perlu juga diperhatikan bahwa demokrasi di Indonesia memiliki banyak tantangan. Tantangan-tantangan ini dapat dihindari ketika seluruh rakyat Indonesia memiliki kemauan yang tinggi untuk berusaha menanamkan jiwa demokratis, salah satunya dengan pendidikan demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi.
2. SARAN
            Diharapkan masyarakat lebih menyadari tentang pentingnya perkembangan demokrasi di Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945, dan pemerintah sebagai pengaruh yang memimpin suatu negara hendaknya menyadari makna dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri dan harus berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat.

BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN NRI UUD 1945

Posted by : meylisa
Minggu, 26 Mei 2019
0 Comments
Nama: Dimas Yulinko I.
Kelas : 3TB03
NPM : 2231068 


Peran di KLA Jepang 2019 gunadarma

Selamat siang teman-teman, kembali lagi di blog tugas mingguan saya. Kali ini saya akan membahas tentang peran yang saya dapatkan di tugas KLA ke jepang . sebelum membahas peran terlebih dahulu saya akan jelaskan tentang objek tempat yang akan kita bahas pada video KLA yang dbuat oleh kelompok kami.

Objek tempat yang kami amati adalah Ueno Park di jepang.

Apa itu ueno park? Ueno park adalah salah satu taman yang sangat terkenal di Tokyo biasa disebut taman ueno. Untuk sampai ke ueno park terdapat jalur utama kereta. Kita juga dapat berjalan selama kurang lebih 5 menit dari stasiun Ueno untuk tiba di taman ini. Akses ke ueno juga sangat mudah dari Shinjuku ataupun Tokyo station.

Lalu apa saja ang terdapat di Ueno park?

Selain lahan terbuka dengan pepohonan yang lebat sebagai paru-paru kota, taman ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum yang bisa kita nikmati ketika pergi kesana seperti : Tokyo National Musem, dan National Museum of Westrn Art yang terdapat di Kawasan tersebut. Selain itu masi banyak fasilitas lain yang terdapat di taman ueno, antara lain. Tokyo Metropolitan Art Museum, National Museum of Nature and science, International Library of children Literature, shitamachi musem, Tokyo Bunka Kaikan, Ueno Royal Musem, Sogakudo Concert Hall, Tokyo University of the Arts, dan Kaneiji Temple.

Okay, setelah selesai membahas apa itu ueno mari kita masuk ke peran yang saya lakukan di KLA jepag 2019 ini.

Pada kesempatan kali ini saya mendapatkan peran sebagai Kameramen dan Editor video. Dan Untuk objek pengamatannya saya mendapatkan di Kaneiji temple, disitu saya mengamati Bersama tim saya, yaitu Tiara dan rhafy. Kami membagi tugas untuk men-shoot beberapa adegan yang menampilkan keindahan Kuil tersebut.




Saat Memasuki Kuil kaneiji kami disambut gerbang yang memiliki ciri khas arsitektur budha memiliki warna monochrome ato bisa juga didominasi oleh warna merah. Pada kaneiji temple ini juga terdapat Osenko, apa itu osenko? Osenko atau biasa disebut tempat untuk membakar dupa, banyak kuil budha yang menyediakan tempat ini sehingga menjadi sebuah fitur khas pada arsitektur budha di jepang.











Setelah osanko terdapat juga Hall utama, atau biasa disebut kondo,hondo,hatto,amidado,butsudan dan lainnya. Biasa tempat ini digunakan untuk menyimpan benda suci maupun benda pemujaan.


Terdapat juga lonceng kuil, lonceng tersebut biasa dibunyikan bukan untuk menandakan waktu, melainkan tujuan tertentu seperti pembersihan dosa.

Patung penjaga atau nio juga tidak absen pada arsitektur budha di kaneiji ini, biasanya patung ini berbentuj sepasang dan ditempatkan di dekat pintu gerbang.

Setelah patung penjaga terdapat juga sebuah Kuburan. Banyak kuburan di Jepang yang ditempatkan menjadi satu dengan kuil Buddha, dan akhirnya menjadi salah satu ciri khas dari kuil Buddha di Jepang.

Ya begitulah pengamatan arsitektur yang saya lakukan Bersama tim saya selama berada di kaneiji temple, ueno park.

Kami mengambil beberapa video dan photo sebagai bahan documenter yang akan digunakan untuk keperluan tugas video dan asupan pribadi.

Untuk tugas editor yang saya lakukan mengumpulkan semua video dari kelompok kla saya dan dijadikan satu dalam sebuah folder, lalu saya sorting untuk dijadikan video kla yang akan dikumpulkan untuk preview dan hasil akhirnya.

Yaa sekian dari penjelasan peran yang saya lakukan selama pengamatan di Kaneiji temple, Ueno park. Semoga kapan-kapan saya bisa berkunjung ke negeri ini lagi! Terima kasih



Tugas Kuliah Lapangan Arsitektur, Narasi Peran Selama Pengamatan!

Posted by : meylisa
Senin, 22 April 2019
0 Comments

Nama : Dimas Yulinko I

NPM : 22316068


Pertanyaan Pendidikan Kewarganegaraan

1.       Bagaimana Dwi kewarganegaraan bagi anak hasil pernikahan campuran?
2.       Cara mendapatkan kenegaraan di Indonesia
3.       Hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan di Indonesia

Jawaban Pertanyaan Pendidikan Kewarganegaraan

1.       Kewarganegaraan bagi anak hasil pernikahan campuran:

B. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958

1. Permasalahan dalam perkawinan campuran

Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:

a. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara
Indonesia (WNI)

Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.
[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]

b. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)

Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.
[13] Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.

2. Anak hasil perkawinan campuran

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1. Menjadi warganegara Indonesia

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17]

2. Menjadi warganegara asing

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.
[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.

Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).
[19]

C. Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran

Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
[20]
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
[21]

Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
[22]

2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
[23]
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.
[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.
[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

2.       Cara mendapatkan Kewarganegaraan di Indonesia:

Kewarganegaraan merupakan salah satu yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di bumi ini, dengan kewarganegaraan sama saja menunjukkan itu sebagai identitas kita, bagi kalian yang belum paham betul dengan arti kewarganegaraan sebaiknya mulai sekarang harus paham mengenai pengertian status kewarganegaraan karena itu sangat penting. Kewarganegaraan sendiri ternyata memiliki undang-undang kewarganegaraan sehingga membuat status kewarganegaraan masyarakat itu dibatasi dan dilindungi oleh undang-undang. Tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang bisa menjadi Warga Negara Asing, WNA sekalipun bisa masuk ke dalam Negara Indonesia dan menjadi bagian dari Indonesia dengan menjadi WNI. Sebelum itu mereka tentu saja harus merubah kewarganegaraan mereka menjadi kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu kali ini kami akan membahas mengenai cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, berikut adalah beberapa caranya :

·         Karena Keturunan
·         Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia
·         Pengangkatan atau adopsi Resmi
·         Kelahiran tertentu
·         Dengan cara naturalisasi
·         Pernyataan memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda
·         Diberi tawaran oleh negara Indonesia untuk menjadi WNI
·         Mengajukan permohonan untuk menjadi WNI lagi
·         Melengkapi syarat
·         Membayar uang Pewarganegaraan kepada Kas Negara

3.       Hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan di Indonesia
Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena :

·         Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
·         Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
·         Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
·         Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
·         Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
·         Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
·         Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
·         Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
·         Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

(Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia)



1.2 (Pendidikan Kewarganegaraan)

Posted by : meylisa 0 Comments

- Copyright © YuriinikoBLOG - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -