Archive for November 2018
KESIMPULAN TENTANG RUU
PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN
Rumah adalah sebuah bangunan,
tempat manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya. Disamping itu rumah juga
merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu
diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam suatu
masyarakat.Jadi setiap perumahan memiliki sistem nilai yang berlaku bagi
warganya.Sistem nilai tersebut berbeda antara satu perumahan dengan perumahan
yang lain, tergantung pada daerah ataupun keadaan masyarakat setempat. (Sarwono
dalam Budihardjo, 1998 : 148).
Rumah adalah bangunan
yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan
keluarga. (UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman).
Perumahan adalah
kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian
yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik
lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, tersedianya
listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi
sebagaimana mestinya.
Rumah adalah tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul, dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung keluarga dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga sebagai status lambing social (Azwar, 1996; Mukono,2000)
Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RI No. 4 Tahun 1992).
Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan kelu arga dan individu (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
Rumah adalah tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul, dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung keluarga dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga sebagai status lambing social (Azwar, 1996; Mukono,2000)
Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RI No. 4 Tahun 1992).
Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan kelu arga dan individu (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan (UU no.4 tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman).
Permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja yang terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan, sehingga fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permukiman ini dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan (Kamus Tata Ruang Tahun 1997). Permukiman adalah tempat atau daerah untuk bertempat tinggal dan menetap (Kamus Tata Ruang 1997)
Permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja yang terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan, sehingga fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permukiman ini dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan (Kamus Tata Ruang Tahun 1997). Permukiman adalah tempat atau daerah untuk bertempat tinggal dan menetap (Kamus Tata Ruang 1997)
Terdapat 2 UU yang membahas tentang perumahan
dan permukiman yaitu pasal UU No. 4 Tahun 1992 dan UU No.
1 Tahun 2011.
menurut saya Naskah akademik tersebut worth atau bagus untuk dibaca dikarenakan memiliki banyak informasi yang sangat banyak dan bermanfaat untuk menambah wawasan.